Sabtu, 24 April 2010

Penerangan Jalan Umum (PJU)

Apa Itu PJU ?

PJU adalah singkatan dari Penerangan Jalan Umum yang dapat juga diartikan sebagai Lampu Penerangan yang dipasang untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan umum/bersama/bersifat publik.
PJU yang dimaksud adalah lampu-lampu dipasang pada ruas-ruas jalan yang dianggap perlu untuk diberikan penerangan, PJU juga dapat dipasang pada tempat umum lain seperti taman-taman kota.

Siapa Pengelolanya ?

Di Propinsi Jawa Timur, pengelolaan PJU menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah (Pemda setempat / Pemerintah Kota). Sedangkan dalam hal ini PJU, PLN hanya berwenang dan bertanggungjawab dalam menyediakan pasokan aliran listrik saja.
Adapun Aktifitas yang dilakukan pengelola antara lain :
  • Perencanaan Pemasangan PJU
  • Penambahan dan Perluasan PJU
  • Pemasangan Jaringan PJU
  • Pemeliharaan dan Perbaikan PJU
  • Pengawasan PJU

Bagaimana Cara Meminta Penambahan / Perluasan PJU ?

Permintaan / Perluasan PJU yang datang dari lingkungan masyarakat harus ditujukan kepada Pemda / Pemkot setempat selaku pengelola PJU.
Mengapa permintaan tersebut bukan diajukan ke PLN ? dikarenakan PLN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penambahan perluasan PJU.
Dalam hal merealisasikan penambahan / perluasan PJU tersebut, Pemda dan PLN senantiasa koordinasi dalam menentukan kelayakan pasokan aliran listrik agar setiap PJU yang dipasang dapat menyala dengan baik dan tidak mengganggu tegangan dari pelanggan PLN disekitarnya. 
Sumber : http://www.pln-jatim.co.id/red/?m=info&p=pju

Tidak ada komentar:

Posting Komentar