Sabtu, 24 April 2010

BILA ANDA INGIN MEMBELI / MENGONTRAK RUMAH

Sebelum melakukan membeli atau mengontrak rumah, yang perlu diperhatikan dan diperiksa :
  1. Apakah rumah itu mempunyai tunggakan rekening listrik atau tidak.
  2. Apakah instalasi listrik rumah itu dalam keadaan baik sesuai standard PLN.
  3. Apakah APP (alat Pembatas dan Pengukur) dalam keadaan baik (misalnya : segel rusak, Pembatas Daya/MCB tidak sesuai dengan daya yang tertera pada rekening listrik).
  4. Apakah tidak terkena sanksi P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) dan indikasi kriminal lainnya.
Jika Anda masih ragu terhadap rumah yang akan dibeli/dikontrak, harap menghubungi Kantor Area Pelayanan PT PLN (Persero) untuk meminta konfirmasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar