Sebelum melakukan membeli atau mengontrak rumah, yang perlu diperhatikan dan diperiksa :
- Apakah rumah itu mempunyai tunggakan rekening listrik atau tidak.
- Apakah instalasi listrik rumah itu dalam keadaan baik sesuai standard PLN.
- Apakah APP (alat Pembatas dan Pengukur) dalam keadaan baik (misalnya : segel rusak, Pembatas Daya/MCB tidak sesuai dengan daya yang tertera pada rekening listrik).
- Apakah tidak terkena sanksi P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) dan indikasi kriminal lainnya.
Jika Anda masih ragu terhadap rumah yang akan dibeli/dikontrak, harap menghubungi Kantor Area Pelayanan PT PLN (Persero) untuk meminta konfirmasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar