1. Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau faktor yang harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.
Kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebkan oleh :
- Mesin
- Alat angkutan
- Peralatan kerja yang lain
- Bahan kimia
- Lingkungan kerja
- Penyebab yang lain
UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja. Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
- Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
- Adanya tenaga kerja, dan
- Ada bahaya di tempat kerja.
3. Memahami Prosedur yang Berkaitan dengan Keamanan
Prosedur yang berkaitan dengan keamanan (SOP, Standards Operation Procedure) wajib dilakukan. Prosedur itu antara lain adalah penggunaan peralatan kesalamatan kerja. Fungsi utama dari peralatan keselamatan kerja adalah melindungi dari bahaya kecelakaan kerja dan mencegah akibat lebih lanjut dari kecelakaan kerja. Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja adalah helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung pada profesinya.
Pedoman dari ILO (International Labour Organization) menerangkan bahawa kesehatan kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Pedoman itu antara lain:
- Melindungi pekerja dari setiap kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.
- Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaannya
- Memelihara atau memperbaiki keadaan fisik, mental, maupun sosial para pekerja.
a. Alat-alat pelindung badan
Pada waktu melaksanakan pekerjaan, badan kita harus benar-benar terlindung dari kemungkinan terjadinya kecelakaan. Untuk melindungi diri dari resiko yang ditimbulkan akibat kecelakaan, maka badan kita perlu menggunakan ala-alat pelindung ketika melaksanakan suatu pekerjaan.
Berikut ini akan diuraikan beberapa alat pelindung yang biasa dipakai dalam melakukan pekerjaan listrik dan elektronika.
- Pakaian kerja
- Pelindung tangan
- Pelindung kaki
- Alat pelindung mata
- Pelindung hidung dan mulut.
- Pelindung rambut kepala
- Pelindung alat pendengaran
b. Keamanan kerja pada peralatan listrik dan kompresor
Berbagai peralatan yang digerakkan oleh tenaga listrik atau tekanan udara, bisanya dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan. Kecelakaan bisa diakibatkan karena sentuhan atau akibat kelalaian dalam bekerja dengan peralatan mesin dan peralatan listrik. Hal ini dapat dipahami karena biasanya alat-alat tersebut memiliki kapasitas yang besar, baik berupa putaran maupun tekanan. Oleh karena itu, sangat berbahaya bila kita kurang memahami ketentuan tentang keselamatan kerja. Berikut beberpa petunjuk bila kita akan memulai suatu pekerjaan untuk menghindari kecelakaan dan resiko lainnya.
- Kenalilah peralatan dan jangan coba-coba
- Yakin bahwa peralatan bekerja baiki
- Bekerjalah dengan penuh perhatian
- Menggunakan alat pelindung
- Bumikan semua alat-alat listrik
- Jangan menarik-narik kabel listrik
- Putuskan saluran sumber daya listrik bila akan membersihkan
- Jangan bekerja seorang diri
- Bekerjalah dengan satu tangan
- Jangan meraba-raba peralatan yang menggunakan tegangan listrik
- Jangan menggunakan peralatan listrik dekat bahan yang mudah terbakar
- Taatilah prosedur pemakaian
- Jangan memperbaiuki peralatan listrik yang masih bertegangan
- Periksa semua peralatan listrik sebelum digunakan
- Waspadalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar